Manado, ReportaseManado – Tim Penggerak Pemerhati Tunjangan Kinerja (Tukin) Universitas Sam Ratulangi memprakarsai sebuah Diskusi Intelektual penting pada Jumat (24/1/2025).
Diskusi yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini dilaksanakan secara daring dan luring, serta dihadiri oleh para dosen dan pemangku kepentingan lainnya.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi kebijakan tukin bagi dosen, sekaligus mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Salah satu fokus utama diskusi adalah mendorong implementasi Skema 3 yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Skema tersebut bertujuan memastikan seluruh dosen ASN, baik PNS maupun PPPK di perguruan tinggi negeri (PTN), menerima tunjangan kinerja sebagai tambahan pendapatan.
Dialog ini juga menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam proses penyaluran tukin agar sesuai dengan capaian kinerja individu. Dalam sesi tanya jawab yang interaktif, para dosen menyampaikan aspirasi mereka, termasuk kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.
Tunjangan Kinerja adalah hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Diskusi intelektual ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi strategis, antara lain:
Kesimpulan
1. Tunjangan kinerja (tukin) adalah hak yang wajib diterima oleh seluruh dosen ASN PTN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembayaran tukin harus menggunakan anggaran dari APBN (Rupiah Murni), sehingga regulasi pemberian tukin dapat menjangkau seluruh dosen.
3. Tukin merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Rekomendasi
1. Menteri Kemendikbudristek diharapkan segera merealisasikan regulasi pemberian tukin kepada seluruh dosen ASN PTN tanpa pengecualian.
2. Menteri Keuangan didorong untuk meningkatkan kuota anggaran guna memastikan pembayaran tukin yang layak dan tepat waktu.
3. DPR RI diminta memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan kebijakan ini demi menciptakan dosen yang profesional dan berkualitas.
4. Perjuangan atas implementasi Skema 3 harus terus dilakukan agar hak seluruh dosen ASN PTN dalam menerima tukin dapat terpenuhi.
Diskusi ini mencerminkan komitmen kuat komunitas akademik Universitas Sam Ratulangi untuk mengawal kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan akademisi, diharapkan kebijakan ini dapat segera diwujudkan demi kemajuan pendidikan nasional.(*/GiR)