Sangihe-Reportasemanado.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Wowor, bersama tim menyerahkan enam sertifikat tanah milik Kampung Utaurano pada beberapa waktu lalu.
Penyerahan tersebut disambut baik oleh pemerintah kampung yang diwakili Kapitalaung Utaurano, Herdyanto Takapulungang.
Sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki kampung. Dalam sambutannya, Steven Wowor menyatakan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah, termasuk kedepannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan aset yang jelas dan terjamin secara hukum,” ujar Wowor.
Kapitalaung Herdyanto Takapulungang menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. “Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat kami. Semoga program seperti ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Dengan adanya sertifikat ini, tanah yang dimiliki Kampung Utaurano kini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan desa.
Diharapkan juga Program PTSL kedepan akan terus menjadi prioritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(Ryansengala)