Gubernur Tetapkan UMP Sulut Tahun 2025 Sebesar Rp.3.775.425

oleh -3837 Dilihat

Reportasemanado.com  – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk Tahun 2025 telah ditetapkan bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur, Pemerintah Provinsi akhirnya mengumumkan Kisaran Nominal Upah Para Pekerja yang ada di Bumi Nyiur Melambai, (Rabu 11/12/2025)

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan Sulut Ronny Maramis menyampaikan UMP Sulut Rp.3.775.425.

Sementara kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Dan diketahui Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Hadir dalam kegiatan serikat pekerja, Apindo, Kepala Bappeda Elvira Katuuk, Karo Kesra Fredy Kaligis, Kepala BPS Sulut. (Adv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.