Reportasemanado – Sebuah kado kebudayaan akhir tahun 2024 dipersembahkan bagi segenap masyarakat Sulawesi Utara oleh Pemerintahan ODSK, Gubernur Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey, SE, dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw, dan Sekretaris Daerah Steve Kepel, ST., M.Si yang berhasil mengusung Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage).
Pengusulan Kolintang ke UNESCO dilaksanakan dalam sinergitas bersama Pemerintah Pusat dan segenap elemen kebudayaan Sulut.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara Jani N Lukas, S.Pi., M.Si menjelaskan bahwa pengusulan dan penetapan Kolintang ini melalui mekanisme extention atau penambahan menyusul Balafon yang telah dienkripsi oleh Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Mekanisme ini dimungkinkan jika ada kemiripan budaya sekaligus untuk tujuan memperkuat hubungan hubungan budaya lintas negara. Adapun untuk tahun 2024, selain Kolintang, UNESCO juga menetapkan Reog dan Kebaya dalam daftar ICH.
Dengan demikian, Kolintang mencatat sejarah sebagai alat musik tradisional ketiga asal Indonesia menyusul Angklung (2010) dan Gamelan (2021) yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia.
Di masa mendatang, pasca penetapannya sebagai warisan budaya dunia, Kolintang akan berkembang semakin dinamis dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban dan kebudayaan masyarakat global. Budaya Kolintang menjadi budaya yang dicintai di seluruh dunia. (Ven)





