REPORTASEMANADO – Bawaslu Sulut sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu. Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali tahun 2024, Kamis (21/11/2024)
Ardiles menjelaskan, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK,” kata Ardiles
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Ardiles, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pilkada ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tukasnya
Selain itu, media diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Dia mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan demokratis. Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi serta diikuti para stakeholder, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik dan media. (Ven)