REPORTASEMANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menyatakan sampai dengan 12 November 2024 menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh kepada pers , Rabu (13/11/2024)
“Hingga masa kampanye ini ada ratusan yang kami tangani. 60 pelanggaran di antaranya merupakan temuan hasil pengawasan aktif pengawas di berbagai tingkatan, sementara 76 kasus berasal dari laporan masyarakat sehingga total 136 kasus” ujar Ardiles kepada media di Command Center Bawaslu Sulut.
Lanjut Ardiles, didampingi Anggota Bawaslu Steven Linu xan Zulkifli Densi bahwa sudah ada 106 kasus yang sudah memiliki keputusan/rekomendasi. Lima kasus sementara ditangani oleh bawaslu kabupaten kota.18 di antaranya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil.
Dikatakan, semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan. “Termasuk yang viral di sosial media,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, delapan di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
Lanjut Zulkifli Densi, terdapat lima kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota.
Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kira serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” pungkasnya.
Selain itu Steven Linu menyatakan prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam, terkait tugas dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.
“Prosedur penanganan ada aturan mengikat. Asas praduga tak bersalah, dimana semua data sesuai apa yang kami laksanakan,” tandasnya. (Ven)