Mitra, Reportasemanado.com -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Menggelar Rakor tata cara penyelesaian sengketa administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Minahasa tenggara tahun 2024 bertempat di kantor KPU Mitra, selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini Dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Mitra Aulia Syukur yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, serta menghadirkan Ketua dan anggota PPK div hukum pengawasan di 12 kecamatan, sebagai peserta.
Dalam sambutan dan pengarahan saat membuka Rakor ini Aulia menjabarkan bagaimana upaya KPU sebagai penyelenggara menciptakan pilkada yang teratur sesuai dengan regulasi yang ada.
”Sehingga dalam penerapan seluruh rangkaian tahapan tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tuturnya.
Lebih lanjut Sastro Mokoagow juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS.
”Supaya peserta dapat mengerti cara penyelesaian sengketa sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan,”imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, TA Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, Akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan Materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi. (Advetorial)