REPORTASEMANADO – Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka secara resmi rapat koordinasi dan konferensi pers pelaksanaan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di kantor KPU jalan Diponegoro Teling Senin (26/08/2024)
Kegiatan yang dihadiri puluhan insan pers, dibuka dengan penjelasan Ketua KPU Poluan bahwa persiapan besok selasa (27/08/2024). telah ada koordinasi lewat teknikal meeting yang dihadiri para stakholder namun belum ada LO dari pasangan calon.
Lanjut Poluan bahwa pembukaan pendaftaran 27-28 agustus di KPU dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 sementara akhir pendaftaran 29 agustus dibuka pukul 08.00.berakhir.pukul 23.59 wib berdasarkan ketentuan selanjutnya pemeriksaan kesehatan.
Sementara komisioner KPU Salman Saelangi menyatakan.hal senada dengan ketua KPU bahwa proses pendaftaran besok dan lusa jam 08.00 – 16.00 Dan Kamis (29/08) ditutup pukul 23.59. Dimana saat mendaftar Paslon diterima.bersama ketua parpol dan sekretaris.akan dicek B pencalonan KWK diprovinsi.serta Persetujuan dari DPP dan semua telah diatur syarat sesuai PKPU 8 dan perubahan PKPU 10 tahun 2024.
“Setelah diterima maka akan diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Prof Kandouw karena dalam juknis KPU konsultasi Dinkes dan mendapat rekomendasi ke RS Prof Kandouw sehingga memutuskan ada kontrak kerjasama,” jelas Salman seraya menambahkan KPU Sulut hanya menerima hasil dan akan diumumkan tanggal 5 september 2024.
Ditambahkannya akan diberikan kesempatan perbaikan, termasuk bila hanya satu paslon yang mendaftar akan diperpanjang pendaftarannya.
Lanjutnya, syarat untuk pencalonan berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan PKPU 10 tahun 2024.
“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” tutur Salman Saelangi.
Disisi lain, Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.
“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, ” ungkapnya.
Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan, mengenai biaya kesehatan untuk perempuan Rp 41 juta dan laki-laki Rp 40 juta.
Kemudian Komisioner Awaludin Umbola menjelaskan posisi media yang harus dilengkapi dengan kartu atau tanda dari KPU.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menegaskan Bawaslu Sulut terus fokus awasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sampai saat ini memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulut 2024, Bawaslu makin sigap,”tandas Mewoh
Ditegaskannya, dalam tahapan Pendaftaran Paslon di KPU Sulut, Bawaslu akan menurunkan 39 personel yang nantinya akan mengawasi dan memantau jalannya kegiatan pendaftaran pencalonan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ardiles mengatakan pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada KPU Sulut untuk memberikan akses terhadap pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.
“Mulai dari registrasi, penelitian berkas, sampai selesai penerimaan pendaftaran termasuk kejadian di dalam tempat pendaftaran.
Pun pendukung juga akan diawasi, bahkan semua kegiatan lingkungan tempat pendaftaran akan diawasi Bawaslu Sulut,” urai Ardiles Mewoh.
“Kami sudah memberikan imbauan secara umum, dan harap diperhatikan ketentuannya dalam melakukan pendaftaran ada batasan yang harus diperhatikan,” tukasnya.
Mewoh pun mengingatkan, untuk calon yang akan mendaftar dan sementara duduk sebagai pejabat. Yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti melibatkan ASN, menggunakan kendaraan dinas dan lain-lain.
Lanjutnya, Bawaslu Sulut akan memperhatikan dan mengendalikan pendukung, ketika mengawal atau mengantarkan bakal calon mereka ke Provinsi Sulut.
“Kami juga memohon kepada para jurnalis, apabila ditemui adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran ini sampaikan kepada Bawaslu Sulut,” pinta Mewoh. (Ven)