REPORTASEMANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Dr. Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA menyerahkan LHP BPK kepada6 (Enam) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (03/05/2024)
6 (Enam) Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut yaitu Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung,
”Wajar Tanpa Pengecualian”;
3. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
4. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:
1. Penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak
tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan
peruntukannya senilai Rp 59,64 miliar;
2. Pelaksanaan 200 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan,
sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp7,28 Miliar. Atas
permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai
Rp933,07 Juta;
3. Sebanyak 37 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan
denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai
Rp2,50 Miliar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan
penyetoran senilai Rp334,08 Juta; dan
4. Pemerintah daerah belum menerima pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan
Pelaksanaan atas pemutusan kontrak tujuh paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar
Rp4,04 Miliar.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya (Ven).