REPORTASEMANADO – UPTD Samsat Tomohon dalam mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus mengingatkan wajib pajak dengan melakukan labeling di pasar Tomohon sebelum jam pelayanan. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Proklaindo Wulus didampingi Kasie Pelayanan Malvin Tangkau, Jumat (19/04/2024)
Lanjut Wulus, bahwa labeling ini tentuny mengingatkan wajib pajak untuk kewajiban membayar pajak kendaraannya.
Menurutnya, ada program keringanan pajak hingga hari ini, sehingga lewat lebeling diberikan informasi masih ada kesempatan membayar pajak tanpa denda karena diberikan keringanan.
Ditambahkan Tangkau, bahwa program labeling memberikan informasi bagi wajib pajak yang menunggak agar dapat membayar dengan berbagai kemudahan lewat BSG ataupun datang langsung keloket pelayanan, dimana semua ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Sulut khususnyan Kota Tomohon.
“Dengan membayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi untuk pembangunan di daerah, “tandas Tangkau. (Ven)