Terkait Pemindahan Kotak Suara ke Graha Gubernuran, KPU Sulut  : Tak Ada Pelanggaran Prosedur

oleh -1840 Dilihat

REPORTASEMANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sulut secara tegas membantah adanya dugaan kongkalingkong antara Penyelenggara dengan pihak tertentu terkait pemindahan Kotak Suara yang dipindahkan dari TPS ke Graha Gubernuran. Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi Pers di kantor KPU Sulut pada Jumat (16/02/2024) pukul 19: 00 malam.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Lany Ointu, juga Ketua KPU Manado Ferly Kaparang bersama jajaran menyatakan jika semua prosedur tata cara dan mekanisme rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten dan Kota sudah sesuai dengan ketentuan tatacara serta mekanisme yang berlaku.

Menurut Poluan, tudingan ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara itu hanyalah opini yang tidak benar, karena pelaksanaan tidak hanya melibatkan KPPS tetapi turut diawasi oleh Bawaslu dan juga oleh Aparat keamanan. Sehingga proses yang dituding ada dugaan pelanggaran itu tidak benar

Ditambahkannya pula,  terkait tudingan yang menyatakan ada kotak suara yang sudah rusak di PPK Wanea dan Wenang saat dipindahkan ke graha gubernuran, itu tidak benar, tidak ada segel yang rusak karena ada doble stiker yang dipakai sebagai kode jika kotak suara benar-benar tersegel.

” Vidio viral yang disebarluaskan terkait segel kotak suara sudah rusak dan terbuka adalah tidak benar,” tegas Ferly Kaparang Ketua KPU Kota Manado.

Terkait invo viral yang disebarkan oleh salah satu konten yang menyatakan kotak suara disimpan di graha itu juga tidak benar, karena saat ini kotak suara yang dipersoalkan sudah disimpan di gudang Kantor KPU Sulut untuk kemudian dilakukan pleno perhitungan suara secara manual.

KPU dan semua jajaran di Sulawesi Utara tidak merasa ada intervensi dari pihak tertentu saat melaksanakan tugas karena dikerjakan sesuai dengan prosedur.

“Semua proses dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlamu termasujk turut disaksikan oleh saksi parpol dan calon dan diawasi oleh Bawaslu serta Aparat keamanan, ” ungkap Kaparang. (Ven)

No More Posts Available.

No more pages to load.