Sekprov Kepel Tegaskan Sinergitas dan Koordinasi serta Maksimalkan Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

oleh -468 Dilihat

REPORTASEMANADO – Rapat Koordinasi, dalam rangka penguatan koordinasi kita, untuk memaksimalkan pelaksanaan dekonsentrasi tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus dalam rangka memantapkan kesiapan kita memasuki tahun 2024, di mana ada agenda Pemilihan Umum yang akan kita hadapi, dan wajib kita sukseskan bersama. Hal ini diungkapkan Gubernur melalui Sekprov Steve Kepel saat membuka kegiatan yang dimotor Biro Pemerintahan dan Otda ini.
“Sehubungan dengan itu, tentunya yang pertama Saya mengucapkan terima kasih atas konsistensinya dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah selama ini. Saya juga memberikan apresiasi atas kehadiran dalam kegiatan ini, di mana ini menunjukkan kuat dan teguhnya komitmen kita, untuk terus sinergi, selaras dalam pelaksanaan tugas-tugas kita di daerah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, “ungkapnya.
Lanjut Kepel, kita sudah memahami betul, apa yang mendasari pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, dan juga apa yang menjadi tugas dan porsi kita, dalam mendukung pelaksanaan 46 (empat puluh enam) tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang dilimpahkan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maupun tugas dan wewenang yang bersifat delegatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilimpahkan Presiden melalui Menteri/Kepala Lembaga.
Namun demikian, tentunya penting bagi kita semua, melakukan evaluasi secara berkala terhadap apa yang sudah kita kerjakan. Melihat
kelemahan dalam pelaksanaan tugas kita, untuk ke depan :
1) Bisa lebih maksimal dalam pelaksanaan
kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat;
2) Bisa tetap terjalin koordinasi dan sinergitas
yang lebih intensif antar Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas fungsi bersesuaian
dan/atau yang melaksanakan peran ganda
sebagai Perangkat Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat; serta
3) Bisa terselenggara kegiatan dekonsentrasi
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
secara optimal, baik dari sisi anggaran
dan kinerja, yang pada muaranya, untuk
sama-sama menampilkan kinerja baik.
Dalam kesempatan itu laporan kegiatan dibacakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Andra Mawuntu.
Hadir dalam kegiatan Bupati/ Walikota, KPU, Bawaslu, TNI-Polri serta undangan. (Ven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.