Digelar Bapenda Sulut, OD-SK Buka FGD Percepatan Penyusunan dan Persetujuan Rancangan Peraturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

oleh -2201 Dilihat

REPORTASEMANADO – Perhatian Gubernur Sulut Prof DR (HC) Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw terkait pendapatan asli daerah yang dikelolan Bapenda Sulut terus dioptimalkan, dimana dengan digelar Forum Group Disscusion (FGD) Percepatan Penyusunan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang dibuka Gubernur diwakili Asisten Adminisitrasi Umum DR Frangky Manumpil, Selasa (28/11/2023)
Dikatakan Gubernur melalui Asisten Manumpil, apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut yang telah menindaklanjuti arahan Kemendagri, sekaligus menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.


“ Saya ucapkan terima kasih kepada Para pejabat yang telah memenuhi undangan FGD ini, untuk secara bersamasama akan membahas dan menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut sehingga nantinya dapat disahkan dan menjadi dasar yang baru pada implementasi di lapangan,” tukasnya
Lanjut Manumpil didampingi Kepala Bapenda Sulut Juni Silangen, semua menyadari betapa pentingnya peran pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah. Sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan, pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


“Oleh karena itu, perlu adanya peraturan daerah yang kuat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi daerah. Terlebih saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi hal yang harus diperhatikan, karena kedepannya Rancangan Perda yang kita bahas pada kesempatan ini, sesuai dengan ketentutan UU HKPD, salah satunya terkait dengan penyesuaian tarif pajak daerah, : tandasnya.
Dikatakannya pula, hal ini tentu menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah kita. Untuk itu, Melalui Forum Group Discussion (FGD) menjadi momentum penting dalam mempercepat proses penyusunan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kehadiran kita di sini bukan hanya sebagai wujud partisipasi, tetapi juga sebagai 4 bentuk komitmen bersama untuk menciptakan regulasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Dijelaskannya pula, percepatan proses penyusunan ini bukan berarti mengesampingkan kualitas. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi yang mendalam, analisis yang matang, dan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak terkait. FGD hari ini pula bukan sekadar ajang presentasi, melainkan wadah untuk bertukar ide, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi bersama. Selanjutnya perlu diperhatikan, pengelolaan pajak dan retribusi bukanlah tugas yang ringan. Dibutuhkan sinergi antar stakeholder, termasuk pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat umum. Tentunya melalui FGD ini, menjadi wadah yang baik untuk bersama-sama mendengarkan berbagai sudut pandang, mendiskusikan potensi masalah, dan mencari solusi yang terbaik.
Akhirnya Gubernur melalui Manumpil mengajak seluruh peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, menyampaikan gagasan, dan memberikan masukan yang konstruktif. Pendapat dari berbagai perspektif akan sangat berharga dalam memperkaya pemahaman kita tentang kompleksitas isu pajak dan retribusi di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penyusunan sebuah peraturan daerah tidak lepas dari tantangan dan peluang. Beberapa tantangan mungkin melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi nasional yang baru, proses harmonisasi antara peraturan daerah dan nasional, serta peran teknologi dalam pengelolaan administrasi pajak dan retribusi. Namun demikian, kita juga memiliki peluang untuk merancang peraturan daerah yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi, serta mampu memberikan kepastian hukum yang baik. Selain itu, penerapan teknologi informasi dapat menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi. Kerjasama dan komitmen bersama adalah kunci keberhasilan. Melalui dialog terbuka, kita dapat menciptakan peraturan daerah yang tidak hanya efektif dari sisi administratif, tetapi juga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu Kepala Bapenda Sulut Silangen menyatakan apa yang dipesankan Gubernur melalui Asisten III akan dioptimalkan termasuk kesuksesan acara FGD ini, dengan beberapa arahan yang perlu diperhatikan oleh semuah pihak yang berkesempatan hadir ditempat ini, yaitu: 1. Partisipasi Aktif: 2. Analisis Mendalam, 3. Transparansi dan Akuntabilitas, 4. Pemanfaatan Teknologi:. 5. Inklusivitas: 6. Kesepakatan Bersama: 7 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Sulawesi Utara.
Kaban Silangen pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini. Semangat kerjasama dan gotong royong kita akan menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. (ven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.