REPORTASEMANADO – Menyoal evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud yang terus dipergunjingkan Bupati Talaud bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok milik Bupati.
Saat dihubungi melalui whats app, menanyakan perihal tersebut Kepala BKAD Provinsi Sulut menjawab;
“Ya, hari Selasa (14/11) kami menginfokan ke Pemkab Talaud SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten. Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu (15/11) kemarin SK nya sudah dijemput,” jawab Clay.
Menurutnya, Keputusan Gubernur No. 438, tertanggal 13 November 2023 telah diserahkan kepada Kepala BPKAD Kab. Talaud bersamaan dengan dilaksanakannya Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Lingkup Pemprov dan Pemda Kab/Kota Se Prov. Sulawesi Utara yang selenggarakan di Kantor Gubernur.
“Jadi sejak hasil evaluasi diterima, Kepala Daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”tambahnya. (**/Ven)