Kumpul Pengawas dan Pengusaha di Sulut Ini Pesan Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI melalui Sesditjen Sunardi. M. Sinaga

oleh -3162 Dilihat

REPORTASEMANADO – Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut menggelar rapat pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko di Manado, Rabu (04/10/2023)

Dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provisi Sulawesi Utara, Narasumber, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara,  peserta dan undangan Rapat Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko mendapatkan pesan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang yang diwakili sesditjen Dr. Sunardi Manampiar Sinaga S.STP, M.M
Dikatakan Sunardi Sinaga, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
” Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, “tukasnya seraya menambahkan OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dikatakannya pula, perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui:
Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hal tersebut, dijelaskan Sinaga, kini pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
” Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Nantinya, tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha,” jelasnya
Ditambahkannya ada analisis risiko tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui:
a. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. Penilaian tingkat bahaya.
Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya dengan memperhitungkan jenis, kriteria, dan lokasi kegiatan usaha serta keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas.
” Dengan diterapkannya sistem perijinan berusaha berbasis resiko ini maka penting adanya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan pengawasan pada sistem tersebut. Diperlukan upaya-upaya maksimal dari pengawas ketenagakerjaan agar  dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ” tegasnya pula.
Untuk itu diharapkan semua pihak dapat mendukung diterapkannya sistem perijinan berusaha berbasis resiko ini dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Kadisnakertrans Sulut Rahel Rotinsulu S.STP, M.Si menyatakan atas nama masyarakat provinsi sulawesi utara mengucapkan selamat datang dan terima kasih telah datang di Sulut.
Lanjut Rotinsulu, forum ini untuk menindaklanjuti keluarnya PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko khususnya disektor ketenagakerjaan terkait surat K3.
Lanjut Rahel, kegiatan ini sangat penting sekaligus berkaitan dengan program Gubernur Prof Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dalam memberikan pelayanan maksimal terutama dalam.dunia ketenagakerjaan sehingga semua aman dan sesuai aturan.
Dalam kesempatan ini, mengatasnamakan Gubernur Prof (HC) Olly Dondokambey dan Wagub Drs Steven Kandouw mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh menteri ketenagakerjaan RI sebagai pembina K3 Tingkat Nasional.
Hadir dalam kegiatan ini Ahli Utama Erni Tumundo, Kadis PTSP Syaloom Korompis dan Kabid Binwasnaker Sulut Michael Kelah. (Ven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.