REPORTASEManado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Senin (15/05/2023).
Anggota VI BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP Sembilan kali berturut-turut.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut
1. Kekurangan penerimaan atas Pajak Air Permukaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara senilai Rp590,67 juta sehingga atas kekurangan penerimaan tersebut belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanan kegiatan pelayanan masyarakat;
2. Pelaksanaan 48 Paket Pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai.Rp 5,42 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp4,73 miliar; kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp693,54 juta; atas nilai tersebut sebesar Rp570,79 juta kelebihan telah disetor ke kas daerah; dan
3. Pengelolaan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak untuk kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tertib, sehingga mengakibatkan potensi tidak tercapainya tujuan transfer dana bagi hasil pajak yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. IHPD memuat infomasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2022.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. (***)