REPORTASEManado – Dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/ Kota, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih , dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon
” Untuk itu mulai tanggal 12 April – 25 April di semua Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara telah ditempelkan Daftar Pemilih Sementara, yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum. Untuk itu kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah kalian sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, ” jelas Tinangon