REPORTASEManado– Komitmen bersama pembina samsat tingkat provinsi berdasarkan hasil rapat koordinasi pembina samsat tingkat nasional tahun anggaran 2023, telah mengambil langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim pembina samsat tingkat provinsi sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen.
Lanjut Silangen bahwa point pertama dari rakornaa ini yakni tim pembina samsat tingkat provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi database ranmor dan melengkapi database ranmor kebutuhan masing-masing instansi serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim pembina samsat tingkat provinsi.
” Kedua sebagai langkah upaya kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor, polri diminta untuk melaksanakan penegakkan hukum melalui tilang konvensionaumanual dan etle (elektronik) dan pembina samsat tingkat provinsi bersama-sama mendukung program penegakan hukum tersebut, “jelas Silangen sekaligus menambahkan point ketiga pembina samsat tingkat nasional akan menerapkan kode kantor samsat, agar para pembina samsat tingkat provinsi yang akan mengajukan dan atau menaikkan status samsat pembantu menjadi samsat induk dan
membuka samsat pembantu baru maka perlu mendapatkan persetujuan pembina samsat tingkat nasional.
Lanjut silangen, point keempat dari Rakornas akan melaksanakan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi antar pembina samsat tingkat provinsi terhadap program-program yang menjadi program nasional pembina samsat tingkat nasional maupun pembina samsat tingkat provinsi. Misalnya sosialisasi implementasi pasal 74 iju nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kemudian point kelima mensosialisasikan inovasi unggulan pembina samsat tingkat nasional (signal) kepada seluruh elemen masyarakat seperti layanan cek status ranmor, pengesahan stnk, pembayaran pkb dan swdkllj, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan maupun pengoperasian ranmor.
Dijelaskannya pula point keenam, pembina samsat tingkat provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik ranmor karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan dan hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari polri, dan pihak bappenda serta cabang pt jasa raharja membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda pkb dan swdkllj yang terhutang/tertunggak menjadi nol rupiah. Sementara point ketujuh, bagi ranmor yang terlibat laka, yang mengakibatkan adanya korban jiwa, dalam rangka mendljkljng ηακ dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santljnan dan kewajiban terhadap swdkllj, bagi ranmor yang belum melakukan pelunasan dapat di edukasi pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran terlebih dahulu.
Ditambahkan silangen, ada tiga point lagi yakni point kedelapan seluruh jenis pendaftaran regident ranmor termasuk pemblokliran ranmor wajib dlterima dan dilaksanakan οleh petlugas polri dengan menggunakan aplikasi erl korlantas polri serta wajib melengkapi pengisian data yang kosong dan point sembilan pembina samsat tingkat provinsi dapat memfasilitasi perangkat elektronik korlantas polri untuk digunakan melakukan pendaftaran pengesahan stnk sementara point terakhir kesepuluh memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan lnovasl serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan. (Ven)