REPORTASE Manado – Hasil verfikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon DPD Dapil Sulawesi Utara Joseph Theodorus Pati akhirnya ditetapkan memenuhi syarat. Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Kantor KPU Sulut Selasa (28/2) malam. Dengan penetapan ini maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th. Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu.
Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado. Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023.
Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubungnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota.
Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD). (Ven)