REPORTASEManado, Minahasa– DR Lynda Watania MM MSi, setelah dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa langsung kerja, kerja dan kerja buktinya tugas perdana melakukan peninjauan persiapan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Kantor Bupati Minahasa, Rabu, (01/03/2023).
Disamping mengecek persiapan launching Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID ini, Sekda DR Lynda Watania yang didampingi oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi, juga melakukan peninjauan di beberapa Bagian dalam lingkungan Setda Minahasa, yang diterima langsung oleh para Kepala Bagian Setda.
Pada kesempatan ini, Sekda Lynda Watania yang juga Alumni Lemhanas mengharapkan agar semua persiapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bapak Bupati Minahasa nanti akan berlangsung dengan baik, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung dengan sukses.
“Dengan persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati nanti, akan terlaksana dengan sukses” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara ini.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP mengatakan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu, memiliki Smartphone Android, telah memiliki E-KTP fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki Email dan Nomor Ponsel.
Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Kadis Rengkuan akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP eL, pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP eL, tidak ada lagi masalah KTP eL hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan publik” tutur Kadis Meidy. (**/Hen)