REPORTASEManado – Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan komitmen yang wajib dipenuhi oleh negara. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, MARS saat memaparkan materi pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus dan Kader TP. PKK Prov. Sulut tahun 2023 di Bali, Rabu (1/3).
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif”, tutur Devi dihadapan peserta.
Selanjutnya dijelaskan Dinas P3A berkolaborasi dan bersinergi dengan PKK dalam program 6 fungsi layanan Dinas P3A yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Upaya Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak butuh keterlibatan semua sektor termasuk PKK di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga di desa”, urai Devi.
Sinergitas bersama ini diharapkan bisa meminimalisir kasus dan ada peningkatan pemberdayaan perempuan dikemudian hari. (**/ven)