6.784 THL Pemprov Sulut Terima SK, Gubernur Olly Harapkan Giat dalam Tupoksinya

oleh -851 Dilihat

REPORTASE MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat keputusan (SK) lewat kontrak kerja 2023 bagi 6.784 tenaga harian lepas (THL).
Penyerahan kontrak kerja tersebut diawali dengan Sosialisasi Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Disiplin dan Kinerja yang dilaksanakan di aula Mapalus, Rabu (22/02/2023).
Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan arahannya, penyerahan kontrak sebagai jawaban kepastian.
“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
Gubernur juga menyampaikan alasan Pemprov masih mempertahankan THL.
“Kita masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” tukasnya sembari merinci jumlah THL saat ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang.
“Kepada THL yang masih melanjutkan kerja harus bersyukur. Untuk itu, apa yang saudara kerjakan harus lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan dapat ikut penerimaan CPNS,” ujarnya.
Olly juga menyebutkan, sistem penerimaan CPNS, saat ini, sangat berbeda dengan yang lalu. “Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” papar Olly.
Dia juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tandas Olly.
Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit. “Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” jelas Olly
Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, kata Olly sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.
“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya.
Pada penyerahan kontrak kerja, Gubernur Olly didampingi Sekretaris Provinsi Steve Kepel, sejumlah Asisten dan Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey.(**/ven)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.