REPORTASE Manado, BOLMONG- JT alias Jem (42), warga Desa Inuai, Kabupaten Bolmong, terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana ini sesuai laporan polisi (LP) nomor LP/B/56/11/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT per tanggal 15 Februari 2023 dengan pelapor MP alias Miran (39) warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Bolmong, yang merupakan ayah korban MD.
“Pelaku merupakan JT alias Jem warga Desa Inuai. Waktu kejadian Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan TKP di rumah pelaku,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres menyampaikan, sebelum kejadian nahas itu, korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang ada di bagian belakang rumahnya. Namun sekitar beberapa menit kemudian korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban menyusul dan mencari anaknya hingga ke warung tersebut.
Sampai di warung, ayah korban tidak menemukan anaknya, ia pun berusaha melakukan pencarian ke rumah-rumah warga namun tidak juga berhasil ditemukan. Akhirnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa dan aparat Kepolisian.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita, sampai hari Senin 13 Februari 2023 pukul 02.00 Wita, Pemerintah Desa Inuai, personel Polsek Passi dan masyarakat melakukan pencarian bersama terhadap korban hingga ke rumah-rumah warga.
“Pada saat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah warga tepatnya di rumah Pelaku JT, ditemukan pembungkus makanan atau snack yang sebelumnya dibeli oleh korban, sehingga sekitar pukul 03.30 Wita, Kapolsek Passi melaporkan penemuan tersebut ke piket Reskrim,” terang Kapolres.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo.
Sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan pengejaran terhadap JT di wilayah Gorontalo. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Jajaran Polda Gorontalo, Polda Sulteng dan mengirimkan data dan Foto pelaku JT serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Resmob Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga menginformasikan ke Polsek Dondo, Polres Toli-Toli, terkait keberadaan pelaku JT.
“Berdasarkan informasi yang diterima, ada seseorang diduga pelaku pembunuhan yang viral di media sosial Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Dondo, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Kemudian, Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut, dan benar ada orang terduga pembunuhan yang wajahnya sesuai dengan ciri-ciri pelaku bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud,” urai Kapolres.
Atas informasi warga tersebut, pada saat itu juga pihak Polsek Dondo melakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan langsung membawa pelaku ke Polres Toli-Toli. Tim Resmob Polres Kotamobagu yang sedang berada di Kota Gorontalo langsung menjemput pelaku ke Toli-Toli.
“Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” terang Kapolres.
“Adapun motif pelaku membunuh korban, karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya sehingga pelaku terganggu dengan situasi tersebut,” sambung Kapolres.
PENEMUAN JASAD KORBAN
Pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita, Polres Kotamobagu menerima informasi masyarakat bahwa di perkebunan Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, ditemukan jasad yang masyarakat tersebut tidak bisa pastikan apakah tubuh manusia atau bukan.
Sehingga, dengan informasi tersebut tim Resmob yang melaksanakan standby di sekitaran Desa Ponompiaan segera ke lokasi untuk mengecek kebenaran info tersebut. Kemudian Kasat Reskrim beserta Unit Inafis juga segera ke lokasi perkebunan dan memastikan jasad tersebut adalah tubuh manusia.
Kemudian tim melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban sementara ke RSUD Kotamobagu di Kelurahan Pobundayan untuk kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.
Selain pelaku Satreskrim juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha X-ride berwarna hitam orange, sprei dan bantal yang terdapat bercak darah.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AH)